Kabut Asap Karhutla, Disdik Paluta Berlakukan PJJ bagi PAUD hingga SMP

PALUTA || Menyikapi kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat pada 16–21 Oktober 2026.

 

Iklan Banner

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 400.3/4/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK/SD/SMP Sederajat se-Kabupaten Padang Lawas Utara.

 

Iklan Banner

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara, Rahmad Hidayat HRP, S.STP., M.SP., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari potensi dampak paparan kabut asap.

 

Iklan Banner

"Melalui kebijakan tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan mengutamakan keselamatan warga sekolah, tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan," Ucap Rahmad Hidayat, Kamis (15/10/2026).

 

Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan Paluta menetapkan tujuh ketentuan yang wajib menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.

 

Pertama, pelaksanaan PJJ diberlakukan secara menyeluruh bagi jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara selama 16–21 Oktober 2026.

 

Kedua, pihak sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi aktivitas anak selama jam belajar serta membatasi kegiatan di luar rumah guna mengurangi risiko paparan kabut asap.

 

Ketiga, peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing melalui platform digital maupun media komunikasi lainnya sesuai dengan kebijakan dan kemampuan masing-masing sekolah.

 

Keempat, guru diharapkan memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dengan memperhatikan kondisi peserta didik, tanpa memberikan beban tugas yang berlebihan.

 

Kelima, mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan melalui sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

 

Keenam, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara.

 

Ketujuh, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara dan arahan dari pihak berwenang.

 

Dinas Pendidikan Paluta menegaskan bahwa keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan masa PJJ maupun kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka akan disampaikan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi kondisi di lapangan.

 

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap yang ditimbulkan oleh karhutla.

 

Orang tua, peserta didik, guru, serta seluruh pengelola satuan pendidikan di Kabupaten Padang Lawas Utara diimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah selama kebijakan PJJ berlangsung. (DsP)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang Cerdas, Akurat dan Berimbang