PALUTA || Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rahmad Hidayat, menyampaikan bahwa seluruh satuan pendidikan tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Padang Lawas Utara kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh atau 100 persen mulai Rabu, 21 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 400.3/6134/2026 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara, yang ditetapkan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Kadis Pendidikan Paluta, Rahmad Hidayat menjelaskan bahwa pemberlakuan kembali PTM secara penuh dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang semakin membaik.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/006/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Tatap Muka di Provinsi Sumatera Utara.
"dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) resmi dihentikan dan kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara langsung di sekolah mulai 21 Oktober 2026," jelasnya kepada media, selasa (20/10/2026).
Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara juga akan melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan guna memastikan proses pembelajaran berjalan tertib dan lancar.
Rahmad Hidayat turut mengingatkan agar seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik tetap memperhatikan protokol kesehatan masyarakat yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan baik sehingga kegiatan belajar mengajar kembali berjalan optimal, sekaligus memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik tetap menjadi perhatian.
Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Padang Lawas Utara diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah. (DsP)
