PALUTA || Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di Kecamatan Dolok Sigompulon.

Dua persoalan utama menjadi perhatian, yakni konflik lahan perkebunan PT Tindoan Bujing dan dugaan pemanfaatan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanjung Siram tanpa dasar perizinan yang sah.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Padang Lawas Utara, Jumat (16/10/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Paluta, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si. Pertemuan ini menjadi langkah koordinatif pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi teknis untuk mencari penyelesaian yang terukur, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penanganan kedua kasus tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024. Kebijakan tersebut menjadi landasan dalam mendorong penataan aset dan akses masyarakat guna mewujudkan keadilan ekonomi melalui reforma agraria.
Konflik PT Tindoan Bujing: Tumpang-Tindih Lahan hingga Kewajiban Kemitraan
Dalam pembahasan pertama, GTRA menyoroti konflik perkebunan PT Tindoan Bujing yang beroperasi di Desa Padang Malakka, Kecamatan Dolok Sigompulon. Persoalan ini mencuat setelah masyarakat menggelar aksi damai pada 26 Agustus 2026 lalu.
Konflik dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap penguasaan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan leluhur, dugaan perluasan lahan di luar izin, serta persoalan pemenuhan kewajiban sosial dan kemitraan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Berdasarkan pemaparan dalam rapat, permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk izin lokasi PT Tindoan Bujing pada 2021 mencakup lahan seluas sekitar 347,11 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 339,41 hektare disetujui, sedangkan 7,7 hektare lainnya ditolak karena masuk kawasan hutan lindung.
Selain itu, terdapat 102 bidang tanah Hak Milik berdasarkan Peta Bidang Tanah (PBT) tahun 2001 yang terindikasi tumpang-tindih dengan areal operasional perusahaan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk rekonstruksi patok batas untuk memastikan kejelasan status dan letak bidang tanah.
Persoalan semakin kompleks dengan adanya inventarisasi 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) perseorangan yang dilaporkan memiliki luas total mencapai 3.470,178 hektare di kawasan tersebut. Data ini menjadi salah satu aspek yang perlu diverifikasi secara cermat agar penyelesaian konflik didasarkan pada dokumen pertanahan dan fakta di lapangan.
GTRA juga mengidentifikasi sejumlah kewajiban yang perlu ditindaklanjuti oleh PT Tindoan Bujing, termasuk persoalan kepemilikan HGU, persetujuan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta realisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) paling sedikit 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendala muncul karena masyarakat setempat disebut belum memiliki lahan mandiri yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kebun kemitraan. Sebagai alternatif, GTRA tengah menjajaki kemungkinan pemenuhan kewajiban melalui penyertaan dalam usaha produktif perkebunan dengan nilai yang setara.
Opsi tersebut masih memerlukan pembahasan dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjamin pemenuhan kewajiban perusahaan.
Eks-HGU PT Tanjung Siram Seluas 390 Hektare Disorot
Kasus kedua yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan lahan perkebunan eks-HGU PT Tanjung Siram seluas 450 hektare di Desa Aek Kanan dan Desa Padangmatinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon.
Berdasarkan laporan yang dipaparkan dalam rapat, HGU perusahaan tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2010 dan tidak dapat diperpanjang secara hukum. Upaya perpanjangan sebelumnya terkendala surat penolakan masyarakat serta ketidaklengkapan dokumen administrasi permohonan.
Pada 2015, disebutkan telah ada kesepakatan pelepasan sebagian lahan sekitar 60 hektare untuk 60 warga setempat. Namun, sisa lahan seluas kurang lebih 390 hektare diduga masih dimanfaatkan dan dikelola oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum perizinan yang sah.
Dugaan pengelolaan lahan tersebut menjadi perhatian masyarakat dan kalangan mahasiswa yang mendesak agar instansi berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Meski demikian, status penguasaan, pihak yang mengelola, serta dasar pemanfaatan lahan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi terkait.
Dalam rapat koordinasi, sejumlah persoalan perizinan PT Tanjung Siram turut diidentifikasi, di antaranya HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), persetujuan lingkungan beserta dokumen UKL-UPL, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan pengelolaan limbah B3, serta dokumen persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas (Andalalin).
Mengacu pada ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan dapat dikenai sanksi administratif sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga tindakan lain yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Paluta Dorong Penyelesaian Terpadu
Melalui rapat koordinasi tersebut, GTRA Kabupaten Padang Lawas Utara menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, kantor pertanahan, dan instansi teknis dalam mempercepat penyelesaian kedua konflik agraria.
Penanganan yang terpadu diharapkan mampu memperjelas status dan batas kepemilikan tanah, menindaklanjuti persoalan perizinan, serta memastikan hak masyarakat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum. Proses penyelesaian juga diharapkan berjalan secara transparan dan terukur sehingga tidak menimbulkan eskalasi konflik di tengah masyarakat.
Kelembagaan GTRA Kabupaten Padang Lawas Utara dipimpin oleh Bupati sebagai ketua, didampingi Sekretaris Daerah sebagai wakil ketua, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai Ketua Pelaksana Harian.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap, Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, S.Sos., Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, perwakilan Kodim 0212/TS, anggota DPRD Paluta Gusman Efendi Siregar, S.Pt., serta unsur terkait lainnya.
Penyelesaian dua persoalan agraria ini menjadi ujian penting bagi koordinasi lintas instansi di Kabupaten Padang Lawas Utara. Melalui verifikasi dokumen, penegasan status tanah, dan penegakan aturan secara konsisten, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan kondusivitas daerah. (DsP)
