Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Martujuan Menyerahkan Diri Ke Polsek Padang Bolak

PALUTA - Setelah sempat hilang beberapa hari, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan HS (inisial) dirawat insentif di salahsatu Rumah Sakit Kota Medan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak. Senin (8/7/2024).

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Martujuan Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara disalah satu lokasi perkebunan swasta pada jumat lalu (5/7).

Hal diatas disampaikan Kapolsek Padang Bolak AKP. Harun Manurung,SH. Kapolsek mengatakan terduga pelaku penganiayaan berinisial RPH (22).

"Kami melakukan upaya persuasif dan pendekatan kepada keluarga pelaku. Akhirnya, keluarga membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Pelaku pun berkehendak menyerahkan diri kepada petugas,"ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP. Harun Manurung didampingi Wakapolsek Bonggal Khanaikan Harahap

Disampaikan Kapolsek, RPH menganiaya HS (41) menggunakan senapang angin dengan jarak 2 meter hingga mengakibatkan HS dirawat intensif.

"RPH mengarahkan senapang angin miliknya ke arah bagian kepala HS hingga mengenai pangkal hidung sebelah kiri dan peluru senapang menembus bagian otak kepala HS,"jelasnya.

AKP. Harun juga mengatakan, Saat ini pelaku RPH diamankan di Polsek Padang Bolak untuk diproses lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,"tandasnya. (Rief)

Related Post

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang