Satpol PP Paluta Sidak Lokasi Hiburan Malam

PALUTA - Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Pj Bupati Padang Lawas Utara, Nomor ; 300/1641/SATPOL-PP/2024, tentang Ketertiban Umum dan larangan operasi selama bulan ramadhan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Lawas Utara melaksanakan sidak, monitoring dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta hotel dan penginapan, senin malam (25/3/2024).

Sidak dipimpin lansung Kepala Satpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution, S.STP, M.M., didampingi Kabid Perda, Wahyu Ramadhan Syahputra, SH,MM., Kabid Trantibum, Destri Prianto, S.STP., dan Kabid Linmas, Rahmad Taufiq, S.Sos., serta Puluhan Personel anggota Satpol PP Padang Lawas Utara.

"Sidak atau Monitoring ini bertujuan memastikan kepatuhan pengelola dan pemilik usaha hiburan malam terhadap Surat Edaran Pj Bupati Paluta, yang telah di tempel di setiap lokasi hiburan," ujar Kasatpol PP.

Dijelaskan Kasat, Sidak atau monitoring tersebut juga didasari adanya surat aduan dari masyarakat, terkait masih beroperasinya beberapa tempat hiburan malam di bulan ramadhan ini.

"Tim melakukan penyisiran mulai dari tempat hiburan Cafe dan Karaoke, serta Hotel dan Penginapan yang tersebar di Kabupaten Padang Lawas Utara,"jelasnya.

Meskipun beberapa Lokasi tampak tidak beroperasi, pihak Satpol PP tetap melakukan tahapan persuasif atau teguran terhadap pengelola dan pemilik tempat hiburan malam agar tidak beroperasi selama bulan ramadhan.

"Kalau masih tetap beroperasi, kita akan beri sanksi tegas, kita akan lakukan penutupan dan penyegelan, serta mencabut izin usaha,"pungkasnya. Red

Related Post

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang