Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) terkait dugaan kontribusi perusahaan tersebut terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, langkah tersebut dilakukan atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto menyusul maraknya sorotan publik terhadap aktivitas PT TPL.
“PT Toba Pulp Lestari yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Raja Juli menjelaskan, proses audit dan evaluasi akan dipantau langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. Pemerintah, kata dia, tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Apabila ada hasilnya, akan kami umumkan kepada publik, termasuk kemungkinan pencabutan atau pengurangan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.
Selain PT TPL, Kemenhut bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga menindak 11 subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Per hari ini kami sudah menertibkan 11 subjek hukum dan proses penegakan hukumnya akan disinergikan bersama Satgas PKH,” kata Raja Juli.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut PT Toba Pulp Lestari sebagai salah satu pihak yang diduga memperparah kerusakan ekosistem di kawasan Batang Toru melalui aktivitas kemitraan kebun kayu.
WALHI menilai wilayah Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Tapanuli Selatan menjadi daerah yang paling terdampak akibat kerusakan ekosistem tersebut. Selain PT TPL, WALHI juga menyoroti aktivitas PLTA dan pertambangan emas di kawasan Batang Toru.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk, Anwar Lawden, membantah dan menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Dari total areal konsesi seluas 167.912 hektare, kata Anwar, perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 hektare, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.(DsP)
