Meski Disegel Satgas PKH, PT Hexa Setia Sawita Portibi Diduga Masih Beroperasi

“Plang penyegelan Satgas PKH diduga sengaja ditutupi menggunakan tenda oleh pihak PT Hexa Setia Sawita"

 

PADANG LAWAS UTARA – PT Hexa Setia Sawita yang berlokasi di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), secara resmi telah disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyegelan tersebut dilakukan terhadap areal seluas 419 hektare yang diduga masuk dalam kawasan hutan.

 

Namun, meskipun telah dilakukan penyegelan sebagai bentuk penghentian aktivitas, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga masih menjalankan kegiatan operasional seperti biasa. Informasi ini memicu sorotan dan kecaman dari berbagai pihak, terutama masyarakat setempat dan lembaga pemerhati hak atas tanah.

 

Selain dugaan tetap beroperasi pasca penyegelan, PT Hexa Setia Sawita juga diduga telah menguasai lahan milik masyarakat atau tanah ulayat Desa Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi, dengan luas mencapai sekitar 840 hektare.

 

Ketua Lembaga Penuntut Hak Tanah Masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara, Abdi Negara Siregar, mengecam keras sikap manajemen PT Hexa Setia Sawita yang dinilai tidak menghormati hukum dan keputusan negara.

 

“Penyegelan oleh Satgas PKH adalah langkah hukum yang jelas dan tegas. Jika benar perusahaan masih beroperasi setelah disegel, ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan wibawa negara,” ujar Abdi Negara Siregar kepada wartawan, senin (15/12/2025).

 

Ia juga menegaskan bahwa dugaan penyerobotan tanah ulayat masyarakat Desa Gunung Manaon I tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, hak-hak masyarakat adat dan lokal harus dilindungi, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara serius, transparan, dan adil. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan sementara perusahaan seolah kebal hukum,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Hexa Setia Sawita belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tetap beroperasi pasca penyegelan maupun tudingan penguasaan lahan masyarakat tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan.

 

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas guna memastikan keputusan penyegelan benar-benar dijalankan serta memberikan kepastian hukum atas konflik lahan yang terjadi di wilayah Desa Gunung Manaon 1 Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.(DsP)

Related Post

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang