Paluta – Anggota DPRD Paluta, Gusti Putra Hajoran, menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Dapil 1, tepatnya di Lingkungan 1 Partimbakoan, Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kamis (4/12/2025).
Sosialisasi tersebut menjadi wadah penyampaian informasi sekaligus ruang berdiskusi antara legislatif, pemerintah, dan masyarakat terkait urgensi regulasi baru ini. Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan memberi perlindungan kepada seluruh warga.
Acara turut dihadiri Kepala Bidang Perda Satpol PP Paluta Wahyu Ramadhan, SH., MH, mantan Sekda Paluta Burhan Harahap, SH., MH, serta Lurah Pasar Gunungtua, Ardi Syahbana. Kehadiran para tokoh ini menambah bobot diskusi, terutama terkait implementasi kebijakan ketertiban umum di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Dalam sambutannya, Gusti Putra Hajoran menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Perda yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. “Ranperda ini bukan hanya soal aturan, tetapi tentang bagaimana menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Paluta,” ujarnya.
Masyarakat yang hadir juga diberi kesempatan menyampaikan masukan, keluhan, hingga harapan agar Perda ini nantinya mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam menjaga ketentraman lingkungan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan proses penyusunan Perda semakin matang dan partisipatif serta benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Paluta ke depan.(DsP)
