Wartawan Diadang Saat Liputan Sidang Lapangan, PT AR Dinilai Cederai Kebebasan Pers

TAPANULI SELATAN || Sejumlah wartawan mengaku diadang dan “diusir” oleh petugas keamanan serta staf PT AR saat melakukan peliputan sidang lapangan terkait perseteruan antara Parsadaan Siregar Siagian dengan pihak perusahaan, Kamis (12/2/2026).

 

Iklan Banner

Insiden adu mulut itu bermula ketika Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH bersama Ketua Parsadaan Siregar Siagian Farhan Siregar dan Ketua FK Alam hendak memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di pinggir jalan masuk areal PT AR.

 

Iklan Banner

Namun, rencana konferensi pers tersebut mendapat larangan dari pihak keamanan dan staf PT AR dengan alasan lokasi tersebut merupakan kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

 

Iklan Banner

Perdebatan pun tak terhindarkan. Meski sempat terjadi ketegangan, pihak Parsadaan Siregar Siagian bersama awak media akhirnya mengalah dan memindahkan lokasi konferensi pers ke seberang jalan raya, di luar area yang dipersoalkan.

 

Akan tetapi, larangan kembali muncul. Pihak PT AR disebut tidak mengizinkan pengambilan video dan foto dengan latar belakang areal tambang, meskipun kegiatan berlangsung di luar kawasan perusahaan. Kondisi ini kembali memicu adu argumen antara kedua belah pihak.

 

Konferensi pers akhirnya tetap dilaksanakan, meski sejumlah petugas keamanan dan staf perusahaan tampak berjaga di seberang jalan raya.

 

Para wartawan yang hadir menyayangkan sikap tersebut dan menilai tindakan itu sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

 

“Apa jalan raya ini juga masuk areal PT AR? Sudah kami turuti untuk berada di luar areal, masih saja dilarang merekam video dan mengambil foto saat konferensi pers dengan latar belakang PT AR. Kami merasa dihalangi dalam menjalankan tugas peliputan,” ujar para wartawan.

 

Sejumlah jurnalis yang berada di lokasi di antaranya Indra S Harahap (BITVONLINE), Parlin Pohan (hariantabagsel.com), Mahmud Nasution (ASatuPro), Rahmad Hidayat Nasution (Signal24), Rijal Nasution (Sumut 24), Lesmana (Detiksatu.com), Rajesh Simanungkalit dan lainnya.

 

Peristiwa ini dinilai mencederai semangat kebebasan pers, terlebih hanya berselang beberapa hari setelah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar pada 9 Februari lalu di Banten.

 

Para wartawan menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada organisasi wartawan dan lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT AR terkait insiden tersebut.(DsP)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang Cerdas, Akurat dan Berimbang