ASAHAN || Pasca pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-XVI Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara yang digelar di Hotel Antariksa, Asahan, pada 10–12 Februari 2026, delapan Pimpinan Cabang (PC) HIMMAH se-Sumut menyatakan kekecewaan terhadap jalannya persidangan yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) HIMMAH.

Delapan cabang tersebut yakni PC HIMMAH Tebing Tinggi, Batubara, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Tapanuli Selatan/Kota Padangsidimpuan, Asahan, serta Sibolga/Tapanuli Tengah.

Mereka menyebut diundang secara resmi sebagai peserta Konferwil, namun pelaksanaan forum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah seorang pimpinan cabang menyampaikan bahwa berdasarkan mekanisme organisasi, forum persidangan seharusnya telah dilaksanakan secara penuh sejak malam 10 Februari hingga 11 Februari 2026, termasuk tahapan-tahapan yang mengarah pada pemilihan dan penetapan ketua terpilih sesuai ketentuan AD/ART.

“Seharusnya pada malam tanggal 10 sampai 11 Februari sudah digelar forum persidangan secara lengkap hingga proses pemilihan ketua melalui mekanisme AD/ART organisasi. Namun faktanya, tahapan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diatur,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan adanya intervensi dalam proses konferensi. Dalam pernyataannya, sejumlah pimpinan cabang menilai Ketua PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, telah mencederai AD/ART dan Peraturan Organisasi HIMMAH pada Konferwil XVI Sumut dengan keputusan-keputusan yang dianggap sarat kepentingan.
Menurut mereka, Konferwil sebagai forum musyawarah tertinggi di tingkat wilayah seharusnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap konstitusi organisasi. Ketidaksesuaian mekanisme dinilai berpotensi mencederai marwah organisasi dan menimbulkan preseden kurang baik bagi kaderisasi ke depan.
Delapan pimpinan cabang tersebut menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga soliditas organisasi, namun mendesak agar seluruh proses yang dinilai menyimpang dapat dievaluasi secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku di tubuh HIMMAH.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia maupun Ketua PP HIMMAH terkait tudingan tersebut.(DsP)
