Mantan Kades Sihopuk Baru ditahan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

PALUTA (Pembaharuantodays.com)

AHH (50) mantan Kepaten Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan,Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta) ditahan Polres Tapsel denhan sangkaan pasal 3 dan atau pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31/tahun 1999 yang diubah kedalam UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni,SIK.MH yang didampingi Kasat Reskeim AKP Rudi dan Ka Inspektorat Paluta Erwin dalam press realisenya,Rabu (8/11/23) menyampaikan ,sesuai dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Paluta ,Mantan Kades tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.449.752.593,-dari Bantuan Desa tahun 2018/sebesar Rp 749,538.712.

Kapolres mengatakan sesuai pengakuan tersangka AHH uang tersebut digunakan untuk penyelesaian 1.Pembangunan jalan Lapen desa sebesar Rp.160.juta sementata kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes T.A 2018.

2.Pembayaran PBB masyarakat desa Sihopuk Baru tahun 2018;sebesar Ro.100 juta namun kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes 2018.

3.Membiayai dua istri berbeda rumah karena Kades tidak mempunyai pekerjaan selain Kepala Desa.

Kapolres mengatakan tersangka tidak mempertanggung jawabkan keuangan TA 2018 diantaranya

1.Tidak membayarkan Honor Perangkat desa dan anggota BPD selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000.

2.Biaya pertemuan/musyawarah Desa termasuk makan,minum,ATK Rp.40.500.000.

3.Pelaksanaan Gotong royong penyelesaian Tower air Sebesar Rp.214.juta.

4.Belanja biaya PKK Rp.14 juta,Pembinaan Pemuda Rp.11 juta

5.Bwlanja Operasional Kantor belanja BPD Rp.7.343.009 dan

6.Tidak membayarkan pembangunan 4 unit Tower Air Rp.69 juta kepada rekanan.

7.Kegiatan Belanja lainnya Rp.62 juta.

Akibat perbuatan AHH kepadanya diancam Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun atau denda Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 m.

Petugas menyita barang bukti berupa surat surat yang berhubungan dengan kasus tersebut.

” AHH sudah kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.(red)

Related Post

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang