Kasus penganiayaan berhasil didamaikan Polsek Batang Toru

Tapanuli Selatan

Berkat upaya Restorative Justice, Polsek Batang Toru kembali sukses damaikan kasus dugaan penganiayaan antar dua warga, Senin (26/6/2023) siang. Petugas, sukses damaikan kasus dugaan penganiayaan itu lewat jalur mediasi yang berlangsung di Joglo Unit Reskrim Polsek Batang Toru.

Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery Juanda Situmorang, SH, bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Alex Panjaitan, SH, yang memfasilitasi mediasi itu. Selain itu, pihak pelapor dan terlapor kasus dugaan penganiayaan itu juga hadir. Kepala Desa Muara Huta Raja, Rohim Siregar, juga hadir menyaksikan proses mediasi.

Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, menerangkan, bahwa sebelumnya, Burhan Siregar, telah melaporkan Suhendri ke pihaknya. Menurut Burhan, lanjut Kapolsek, Suhendri telah melakukan dugaan penganiayaan terhadapnya pada Rabu (14/6/2023) lalu sekira pukul 16.00 WIB.

“Menurut keterangan pelapor (Burhan-red), terlapor (Suhendri) telah melakukan dugaan penganiayaan di Dusun Mabang Pasir, Desa Muara Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” jelas Kapolsek.

Mendapat laporan kasus tersebut, ujar Kapolsek, pihaknya berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mengupayakan problem solving atau pemecahan masalah. Dan, setelah melalui mediasi, kedua belah pihak telah saling memaafkan.

“Bahkan, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan,” imbuh Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Bahwa pelapor menyatakan dengan resmi menggugurkan pengaduannya. Pelapor, juga memohon agar Penyidik menghentikan perkara itu demi hukum.

“Atas tercapainya kesepakatan berdamai, maka pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporannya di Polsek Batang Toru,” tukas Kapolsek.(red).

Related Post

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang