PALUTA || Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital melalui pemasangan barcode untuk pengurusan surat izin kunjungan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua.

Inovasi ini memungkinkan keluarga atau kerabat warga binaan mengurus surat izin kunjungan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Kejari Paluta.

Kepala Kejari Paluta, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Erwin Napitupulu, S.H., M.H., mengatakan bahwa layanan tersebut merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih mudah, praktis, dan efisien.

Melalui layanan ini, pemohon cukup memindai barcode, mengisi biodata, serta mengunggah foto diri sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah proses administrasi selesai, petugas Kejari Paluta akan mengirimkan surat izin kunjungan dalam format PDF kepada pemohon. Dokumen tersebut selanjutnya dapat ditunjukkan kepada petugas Lapas sebagai persyaratan kunjungan.
Pemasangan barcode layanan tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) di Lapas Kelas III Gunungtua. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Japaruddin Ritonga, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Paluta, Juanda Fadli, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat dan petugas terkait.
Kejari Paluta berharap inovasi ini dapat memangkas tahapan birokrasi yang tidak perlu, menghemat waktu masyarakat, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Penerapan layanan tersebut juga sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam mendorong pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui inovasi ini, Kejari Paluta berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah diakses, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (DsP)
