Kejari Paluta Ajak Kepala Sekolah Kelola Dana Revitalisasi Dengan Amanah dan Tanggung Jawab

PALUTA || Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) memberikan penerangan hukum kepada seluruh kepala satuan pendidikan penerima dana pembangunan atau revitalisasi sekolah tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Iklan Banner

Penerangan hukum tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (27/10/2026), dengan melibatkan kepala sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta kepala lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD).

 

Iklan Banner

Kepala Kejari Paluta, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Erwin Napitupulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi para penerima dana revitalisasi sekolah.

 

Iklan Banner

Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kejari Paluta dan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara melalui nota kesepahaman (MoU) tentang Program Jaksa Sahabat Pendidik.

 

Dalam kegiatan itu, turut hadir Kepala Kejari Paluta Muhammad Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Paluta Rahmad Hidayat Harahap, S.STP., M.SP., Kasi Intelijen Erwin Napitupulu, serta jajaran Kejari Paluta dan Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara.

 

Dalam pemaparannya, Kajari Paluta menekankan bahwa pengelolaan dana revitalisasi sekolah harus berpedoman pada prinsip tepat peruntukan, sesuai rencana, wajar, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah dalam pelaksanaan pembangunan maupun revitalisasi sekolah agar hasilnya berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

 

"Pengelolaan dana yang sesuai aturan, menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan sarana pendidikan yang layak sekaligus mendukung peningkatan kualitas pembelajaran bagi generasi mendatang," tuturnya.

 

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejari Paluta berharap para kepala satuan pendidikan dapat memahami tanggung jawabnya dalam mengelola anggaran, sehingga pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi sekolah tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (DsP)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang Cerdas, Akurat dan Berimbang