PALUTA || Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Gedung DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Paluta, Gusti Putra Hajoran Siregar, SE.

Adapun dua Ranperda inisiatif DPRD yang disepakati untuk diusulkan dalam Propemperda 2027, yakni:
1. Ranperda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kekayaan Intelektualnya.

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Masyarakat Desa.
Kedua Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Paluta dalam mendorong pembentukan regulasi daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.
Ranperda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kekayaan Intelektualnya diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi upaya perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual yang tumbuh dari tradisi, pengetahuan, serta kearifan lokal masyarakat.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Masyarakat Desa diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Paluta, Gusti Putra Hajoran Siregar, SE, melalui pembahasan tersebut menegaskan pentingnya perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terarah dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
"Penetapan usulan Ranperda dalam Propemperda menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Dengan disepakatinya dua Ranperda inisiatif tersebut, DPRD Paluta diharapkan dapat terus menjalankan fungsi legislasi secara optimal, sekaligus menghadirkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan Kabupaten Padang Lawas Utara secara berkelanjutan. (DsP)
