Dugaan Kasus Korupsi, Salah Satu Kepala Desa di Paluta Ditahan Kejari Padang Lawas Utara

Padang Lawas Utara(Pembaharuantodays.com)

Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan penahanan kepada Kepala Desa Pangkal Dolok Julu Kecamatan Batang Onang inisial LH pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 - 2021.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara sudah melakukan penetapan tersangka pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu terhadap Kepala Desa Pangkal Dolok Julu Kecamatan Batang Onang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas UtaraDr. Hartam Ediyanto., SH. MH. melalui Erwin Rangkuti, SH. Kasi Intelijen Kejari Padang Lawas Utara Bahwa Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Anggaran dana desa dan alokasi dana desa Pangkal Dolok Julu Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara TA. 2020 s/d 2021”,ungkapnya.

perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."tegasnya.

Lanjut atas per perbuatan tersangka LH tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 273.617.477, - (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kab. Padang Lawas Utara Nomor: 700/1283/15/IRSUS/2023 tanggal 24 Juli 2023.

Bahwa Tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Gunungtua dengan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2023.paparnya

Bahwa selanjutyna jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri padang Lawas Utara akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi di Medan.(red)

Related Post

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang