TAPANULI SELATAN | Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menggegerkan warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mulai menemui titik terang. Suami berinisial HY (55) yang nekat membakar istrinya, NS (53), ternyata sempat mengajak korban untuk mengakhiri hidup bersama sebelum peristiwa nahas itu terjadi.

“Kalau begitu kita mati berdua sajalah,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yon Edi Winara, menirukan ucapan tersangka saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026) sore.

Kapolres menjelaskan, keretakan rumah tangga keduanya sudah berlangsung sekitar satu tahun terakhir. Ketidakharmonisan dipicu isu perselingkuhan yang diduga dilakukan korban. Tersangka disebut beberapa kali mengajak istrinya membicarakan kondisi rumah tangga mereka. Namun korban tetap pada pendiriannya untuk berpisah.

“Korban tetap meminta cerai. Hal itu memicu emosi tersangka,” ungkap AKBP Yon Edi.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Minggu (1/2/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah menyiapkan bensin jenis Pertalite yang disedot dari sepeda motornya. Dalam kondisi emosi, tersangka lebih dulu menyiramkan bensin ke tangannya, lalu menyiramkan selebihnya ke tubuh istrinya sebelum menyalakan api menggunakan mancis.
Api langsung membesar dan membakar tubuh korban. Meski dalam kondisi terbakar, korban masih sempat berlari ke kamar mandi untuk menyiram tubuhnya sebelum akhirnya meminta pertolongan medis ke rumah sakit.
“Laporan dibuat pada Senin (2/2/2026), dan tersangka langsung kita amankan,” jelas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan sebagian besar tubuhnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif.
Polisi menjerat HY dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Terkait dugaan adanya orang ketiga dalam rumah tangga korban, Kapolres menyatakan penyidik masih mendalami informasi tersebut. Namun yang pasti, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana karena membahayakan nyawa korban.
“Ini perbuatan yang sangat tidak wajar karena mengancam jiwa dan keselamatan istrinya sendiri,” tegas AKBP Yon Edi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres turut didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor Desmonth Sitorus, Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, serta sejumlah pejabat utama lainnya.(DsP)
