PALUTA || Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sekitar 800 botol minuman keras (miras) ilegal di depan Kantor Bupati Paluta, Jumat (30/10/2026).

Pemusnahan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukumnya.

“Kami dari Polres Padang Lawas Utara berkomitmen tegas terhadap peredaran narkoba, itu yang pertama. Dan yang kedua, kami beserta Forkopimda untuk memberantas minuman keras yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara ini,” tegas AKBP Dhery.
Ia mengungkapkan, sekitar 800 botol miras yang dimusnahkan memiliki kadar alkohol bervariasi, mulai dari 18 hingga 40 persen.
“Dari hasil kami melakukan penyitaan minuman keras sebanyak kurang lebih 800 botol, dari 40 persen mulai kadar alkohol sampai dengan yang terendah 18 persen,” jelasnya.
Menurut Kapolres, peredaran dan konsumsi miras berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, mulai dari kecelakaan lalu lintas, perkelahian antarindividu maupun antarkampung, hingga aksi pengeroyokan.
“Minuman keras ini kami sengaja sita karena dari minuman keras ini banyak masalah yang akan timbul ke depannya terkait laka lantas, terkait perkelahian, perkelahian antar kampung, terkait dengan pengeroyokan dan lain hal sebagainya,” ujarnya.
Bupati Paluta: Tidak Ada Tempat bagi Miras Ilegal
Dukungan terhadap langkah tegas aparat kepolisian juga disampaikan Bupati Paluta, Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolres beserta seluruh jajaran atas upaya pemberantasan peredaran miras ilegal di wilayah Paluta.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Polres Padang Lawas Utara, Pak Kapolres dan seluruh jajaran,” ucap Bupati.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut harus menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih mencoba mengedarkan minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah pesan kepada seluruhnya bahwa tidak ada tempat untuk peredaran miras ilegal di Kabupaten Padang Lawas Utara,” tegasnya.
Bupati juga mengajak seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami harapkan kepolisian dan seluruh elemen masyarakat, Pemkab untuk terus bersinergi, berkolaborasi untuk menjaga Padang Lawas Utara yang aman, tertib dan kondusif,” tambahnya.
Tokoh Agama dan DPR RI Dukung Langkah Tegas Aparat
Dukungan serupa datang dari Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara, KH. Dr. Marahalim Harahap, M.Hum. Ia menegaskan bahwa NU mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Kita tidak tampil di depan, karena kita di negara hukum, kita persilakan kepada Kapolres untuk melakukan penegasan, tindakan tegas, NU bersifat mendukung,” tegas KH. Marahalim.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi III, Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., turut menyampaikan apresiasi atas komitmen Polres dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam memberantas berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Atas nama Anggota Komisi III DPR RI yang merupakan mitra langsung dari Kepolisian Republik Indonesia, saya ingin mengucapkan apresiasi, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pak Kapolres Padang Lawas Utara beserta seluruh jajaran, Pak Bupati Padang Lawas Utara beserta seluruh jajaran yang telah berkomitmen, yang telah begitu tegas menunjukkan keseriusan untuk memberantas seluruh penyakit-penyakit sosial yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara,” ungkap Andar Amin.
Hasil Razia di Dua Lokasi Padang Bolak
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Paluta menjelaskan bahwa ratusan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi razia gabungan yang menyasar sejumlah titik peredaran minuman keras di wilayah Paluta.
“ Hasil razia dari dua lokasi di Kecamatan Padang Bolak,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran kepolisian, pemerintah daerah, serta tokoh agama. Rangkaian acara ditutup dengan pemusnahan botol-botol miras secara serentak oleh Kapolres, Bupati, Anggota DPR RI, dan para tokoh yang hadir.
Setelah hitungan mundur, seluruh pihak bersama-sama menghempaskan botol-botol miras hingga hancur. Aksi tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memerangi peredaran miras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Balakka, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat agar upaya pemberantasan penyakit masyarakat dapat berjalan berkelanjutan. (DsP)
