APN Tegaskan Kebun Eks Torganda dan Wonorejo di Paluta Berstatus Titipan Negara

PALUTA || PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan bahwa keberadaannya di perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda dan PT Wonorejo di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), semata-mata untuk mengelola aset titipan negara, bukan sebagai pemilik lahan.

 

Iklan Banner

Penegasan tersebut disampaikan Mayjen TNI (Purn.) Hadi Basuki dalam rapat audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah kelompok tani di Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (27/10/2026).

 

Iklan Banner

Hadi Basuki menjelaskan bahwa pengelolaan perkebunan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Karena itu, PT Agrinas Palma Nusantara (APN) bertugas mengelola perkebunan yang telah ditertibkan dan dititipkan kepada perusahaan untuk kepentingan negara.

 

Iklan Banner

“Jadi, kami hanya dititipi untuk mengelola perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Kebun ini bukan milik Agrinas, melainkan kebun titipan negara hasil penertiban Satgas PKH,” ujar Hadi Basuki.

 

Ia menegaskan, pengelolaan tersebut bertujuan memastikan aset negara dapat dikelola secara optimal, sehingga hasilnya memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Dalam pelaksanaannya, APN juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Satgas PKH di tingkat pusat.

 

“Kami tidak bisa membagi-bagikan lahan, karena kami hanya bertugas mengelola. Kami harus mempertanggungjawabkan pengelolaan ini, khususnya kepada Satgas PKH di pusat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada negara,” tegasnya.

 

Kelola Ribuan Hektare Kebun Sawit

Dalam pemaparannya, Hadi Basuki menyebutkan salah satu areal perkebunan yang dikelola APN adalah kebun kelapa sawit eks PT Wonorejo Perdana dengan luas 7.575,11 hektare, yang berada di Desa Simangambat Jae, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.

 

Sementara itu, pihak Hubungan Kelembagaan PT Agrinas Palma Nusantara memaparkan sejumlah regulasi dan dokumen hukum yang disebut menjadi dasar pengelolaan perkebunan tersebut.

 

Di antaranya, PP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 1970, yang berkaitan dengan transformasi PT Indra Karya (Persero) menjadi PT Agrinas Palma Nusantara, serta PP Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 23 Oktober 2026 yang, menurut paparan perusahaan, menetapkan tata kelola agribisnis sawit sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

Selain itu, pihak APN juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642 K/Pidana/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 39 PK/Pidana/2007 tanggal 16 Juni 2008, serta Berita Acara Satgas PKH tanggal 3 Maret 2025 terkait penyegelan dan pengambilalihan kebun PT Wonorejo Perdana.

 

Dalam kesempatan tersebut, APN juga menyampaikan perubahan pola pengelolaan perkebunan. Jika sebelumnya pengelolaan dilakukan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO), kini perusahaan menyatakan akan mengelolanya secara mandiri.

 

Meski demikian, APN tetap membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat melalui skema kemitraan. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi calon mitra, yakni tidak dapat berbentuk perorangan dan wajib memiliki badan hukum, sekurang-kurangnya berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT).

 

Proses kemitraan nantinya akan melalui verifikasi oleh CRO di lapangan sebelum diputuskan oleh kantor pusat APN.

 

Kebijakan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penataan pengelolaan perkebunan, terutama terkait peluang keterlibatan kelompok masyarakat di sekitar areal perkebunan.

 

APN Persilakan Pihak yang Mengklaim Lahan Menempuh Jalur Hukum

Terpisah, Tim Legal PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), T.S. Hamonangan Daulay, S.H., M.H., Rabu (28/10/2026), menegaskan bahwa kelompok masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah di areal perkebunan tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum dengan menunjukkan dasar hak dan legalitas yang dimiliki.

 

Menurutnya, mekanisme hukum merupakan jalur yang tepat untuk menguji klaim kepemilikan tanah sekaligus memperoleh kepastian hukum bagi semua pihak.

 

“Bagi kelompok masyarakat yang merasa memiliki legalitas atau alas hak atas tanah yang diduga miliknya, silakan menempuh jalur hukum. Jika memang memiliki dasar hak, ujilah melalui jalur perdata. Kami dari Agrinas menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

 

Ts Hamonangan juga menanggapi apabila terdapat pihak yang mengaku telah memenangkan gugatan atas lahan tersebut. Ia mempersilakan pihak bersangkutan mengajukan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, klaim kemenangan dalam suatu perkara perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang sah, termasuk pelaksanaan eksekusi putusan apabila persyaratannya telah terpenuhi.

 

Ia menegaskan bahwa selama belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang secara jelas menetapkan hak pihak terkait dan belum dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, pengelolaan perkebunan oleh APN semestinya tidak dihalangi.

 

“Kalau memang ada yang merasa sudah memenangkan gugatan, silakan ajukan haknya melalui pengadilan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Kami menghormati proses hukum. Namun, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan, jangan menghalangi Agrinas dalam menjalankan pengelolaan,” tegasnya.

 

Hamonangan menambahkan, APN saat ini menjalankan penugasan pengelolaan perkebunan yang menurut perusahaan berkaitan dengan agenda Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada energi.

 

Dengan demikian, APN menegaskan bahwa pengelolaan kebun eks PT Torganda dan PT Wonorejo dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pengelola aset titipan negara. Di sisi lain, perusahaan menyatakan tetap menghormati hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Prinsip kepastian hukum, penataan aset negara, dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan menjadi aspek penting dalam pengelolaan perkebunan tersebut, sehingga hak-hak pihak terkait dapat diuji dan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. (DsP)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang Cerdas, Akurat dan Berimbang