Jakarta – Usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung pada Rabu (11/12/2025), KPK resmi menetapkan lima tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemkab Lampung Tengah, Kamis (11/12/2025).
Mereka ialah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; Anggota DPRD Riki Hendra Saputra; adik Bupati, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat Bupati, Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih.
KPK mengungkap Ardito menerima total Rp 5,75 miliar, terdiri dari Rp 5,25 miliar fee proyek dari berbagai rekanan melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra, serta Rp 500 juta dari Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan. Sebagian besar dana, Rp 5,25 miliar, digunakan untuk melunasi pinjaman kampanye Pilkada 2024.
Ardito diduga mengatur pemenang lelang proyek untuk perusahaan milik tim pemenangannya, dengan bantuan Riki Hendra Saputra dan Sekretaris Bapenda Iswantoro.
Dalam OTT, KPK menyita Rp 193 juta dari rumah Ardito dan adiknya, serta emas 850 gram dari kediaman Ranu Hari Prasetyo.
Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 10–29 Desember 2025 di Rutan KPK.
Ardito, Anton, Riki, dan Ranu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor.(OP/Red)
