Padang Lawas – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Camat Huristak berinisial AT terus bergulir di Polres Padang Lawas (Palas). Kuasa hukum korban, Martua Gading Daulay, S.H., M.H., mendesak Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. untuk segera menetapkan AT sebagai tersangka setelah laporan resmi kasus tersebut memasuki tahap penyidikan.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu, 16 November 2025, di Desa Sayur Mahincat, Kecamatan Aek Nabara Barumun. Camat Huristak diduga memukul warga berinisial TSH (korban) di tengah keramaian sebuah pesta pernikahan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dahi, hidung berdarah, serta kerusakan pada kacamata yang dikenakannya.
Atas peristiwa itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Barumun Tengah dengan Nomor: LP/B/64/XI/2025/SU/PALAS/SEK.BARTENG tertanggal 16 November 2025. Laporan tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polres Palas.
Kuasa hukum korban, Martua Gading Daulay, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk menjerat AT dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan.
“Saat ini perkara sudah masuk pada tahap penyidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang kami ketahui telah dihimpun oleh penyidik, unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. Karena itu, kami meminta Kapolres Palas agar segera menetapkan terlapor AT sebagai tersangka, demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tegas Martua Gading, jumat (12/12/2025).
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, terutama ketika terlapor merupakan seorang aparatur pemerintah.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat. Proses hukum harus berjalan objektif dan profesional. Kami berharap Polres Palas menunjukkan komitmen terhadap prinsip equality before the law,”tegasnya.(DsP)
