SIBOLGA || Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) dalam memberantas peredaran rokok ilegal mendapat apresiasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga.

Apresiasi tersebut diberikan kepada Pemkab Paluta sebagai Pemerintah Daerah dengan jumlah tangkapan terbanyak dari hasil Operasi Bersama periode Tahun 2025.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga, Indra Isnugrahadi, kepada Pemkab Paluta yang diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Paluta, Indra Saputra Nasution, S.STP., MM, dalam kegiatan Pemusnahan Rokok Ilegal Barang yang Menjadi Milik Negara Eks Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai, di Kantor Bea dan Cukai Sibolga, Kota Sibolga, Kamis (17/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, turut dimusnahkan barang hasil penindakan berupa 4.324.904 batang rokok ilegal yang melanggar ketentuan karena tidak dilengkapi pita cukai.
Rokok ilegal tersebut terdiri atas sejumlah merek, yakni Humer, Humer Brown, dan Humer American Blend. Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Nomor BA-22/KBC.0204/2026.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas sinergi pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, melalui Kasatpol PP Paluta Indra Saputra Nasution, S.STP., MM, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan Bea dan Cukai Sibolga.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Paluta. Ini bukan hanya persoalan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tidak dirugikan,” ujar Indra menyampaikan pesan Bupati Paluta.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi antara Pemkab Paluta dengan Bea dan Cukai serta unsur terkait lainnya. Karena itu, koordinasi dan operasi bersama akan terus diperkuat.
“Pemkab Paluta berkomitmen mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sinergi lintas instansi harus terus ditingkatkan agar ruang peredaran barang ilegal semakin sempit,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai karena hal tersebut merupakan pelanggaran dan berdampak terhadap penerimaan negara,” pungkasnya.
Apresiasi yang diterima Pemkab Paluta sekaligus menjadi catatan penting bahwa upaya penindakan terhadap rokok ilegal membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat. (DsP)
