PALUTA || Di tengah proses hukum yang sedang bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) menunjukkan pendekatan humanis dengan mendatangi kediaman keluarga tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan.

Kunjungan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta, Muhammad Junaidi, pada Kamis (3/9/2026). Ia didampingi Penjabat (Pj.) Kepala Desa Hutaimbaru, Parlin Muda Harahap, sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.

Kedatangan jajaran Kejari Paluta bukan hanya dalam rangka memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga sebagai bentuk empati terhadap keluarga tersangka yang ikut merasakan dampak dari proses hukum tersebut.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Junaidi memberikan pemahaman hukum kepada keluarga tersangka agar tetap tenang dan bersabar menghadapi proses yang sedang berjalan.
“Keluarga diharapkan tetap tenang dan bersabar serta menyerahkan proses perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Junaidi.
Kejari Tegaskan Tidak Berpihak
Di hadapan keluarga dan masyarakat yang hadir, Kajari Paluta juga menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta dan berkas perkara yang diterima dari penyidik kepolisian serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan dan informasi yang beredar luas di media sosial yang menyebut Kejaksaan berpihak kepada pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Muhammad Junaidi dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Kami hanya menjalankan prosedur yang ada sesuai berkas perkara dari kepolisian. Berkas tersebut kami baca, kami lihat dan kami cermati. Kami hanya menguji secara prosedur yang ada dan kami tidak pernah pro atau berpihak kepada pengusaha seperti yang diberitakan di sejumlah media sosial yang viral akhir-akhir ini,” tegasnya.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki mekanisme dan prosedur dalam menangani setiap perkara. Karena itu, proses hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan ataupun keberpihakan kepada salah satu pihak.
Serahkan Bantuan Sembako untuk Keluarga
Dalam kunjungan tersebut, Kejari Paluta juga menyerahkan bantuan sembako kepada keluarga tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus dukungan moral kepada keluarga agar tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Paluta dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada proses perkara, tetapi juga tetap memperhatikan sisi kemanusiaan masyarakat yang terdampak.
Kejari Janji Bantu Upaya Penangguhan Penahanan
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kejari Paluta juga menyampaikan komitmennya untuk membantu keluarga tersangka semaksimal mungkin dalam koridor hukum yang berlaku.
Muhammad Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu membuat surat permohonan penangguhan penahanan, mengingat perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
“Kita bantu keluarga tersangka semaksimal mungkin agar ketiga tersangka nanti dapat ditangguhkan penahanannya,” ungkapnya.
Meski demikian, proses penangguhan penahanan tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga Tersangka Masih Ditahan
Kasus dugaan pengancaman yang terjadi di Desa Hutaimbaru tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam perkara ini, tiga orang tersangka masing-masing berinisial SD, PD dan AD hingga kini masih menjalani penahanan di Lapas Gunungtua.
Kejari Paluta menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan ke kediaman keluarga tersangka tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan pendekatan kemanusiaan. Di satu sisi, proses hukum tetap ditegakkan, namun di sisi lain keluarga yang terdampak tetap mendapatkan perhatian dan dukungan moral.(DsP)
