PALUTA || Ketua Desa Bersatu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rahmad Hasian Harahap, S.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Paluta tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Rahmad, kehadiran regulasi khusus mengenai pengelolaan sampah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik sekaligus menjawab persoalan sampah yang semakin membutuhkan perhatian serius.

Dukungan tersebut disampaikan Rahmad Harahap usai menghadiri kegiatan Public Hearing, Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Paluta tentang Pengelolaan Sampah, Senin (31/8/2026), di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Paluta, Samsul Bahri Daulay, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Paluta, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tokoh masyarakat dan pemuda.
Rahmad menilai, Ranperda Pengelolaan Sampah tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi harus mampu menjadi landasan hukum yang mendorong perubahan perilaku masyarakat dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah secara menyeluruh.
“Kami dari Desa Bersatu Kabupaten Padang Lawas Utara mendukung penuh Ranperda Pengelolaan Sampah ini untuk menjadi Perda. Kami berharap regulasi ini nantinya benar-benar dapat memberikan solusi terhadap persoalan sampah di Paluta,” ujar Rahmad.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat desa dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, desa merupakan salah satu ujung tombak dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Karena itu, kata Rahmad, ketika Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda, diperlukan sosialisasi dan edukasi yang masif hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sampah.
“Peraturan ini jangan hanya berhenti di atas kertas. Harus ada implementasi yang nyata sampai ke desa-desa. Masyarakat juga perlu diberikan edukasi dan fasilitas yang mendukung pengelolaan sampah,” katanya.
Rahmad berharap proses penyusunan Naskah Akademik dan draf Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, realistis, serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara.
Ia juga mengapresiasi DPRD Paluta yang telah membuka ruang partisipasi publik melalui kegiatan public hearing, sehingga berbagai masukan dari masyarakat, pemuda, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan Ranperda.
“Kami berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam public hearing dapat menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda ini. Semoga nantinya lahir Perda Pengelolaan Sampah yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Padang Lawas Utara,” pungkasnya.
Dengan adanya Perda Pengelolaan Sampah, diharapkan Paluta memiliki kerangka regulasi yang lebih kuat untuk mendorong pengurangan sampah, meningkatkan kebersihan lingkungan, serta membangun kesadaran kolektif bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.(DsP)
