TAPANULI SELATAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengurai awal mula banjir bandang yang melanda Desa Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel) pada 25 November 2025 lalu.
Situasi pada saat itu terjadi hujan yang sangat deras dari hulu sungai yang diduga membawa kayu gelondongan mengalir dari daerah aliran sungai (DAS) menuju jembatan di Aek Garoga.
Dampaknya, kedua jembatan di Garoga tertutup kayu gelondongan berakibat fatal, sehingga air mencari aliran terendah lalu menyapu permukiman warga di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari peristiwa ini, Irhamni melakukan penyelidikan apa yang menyebabkan kayu gelondongan hanyut dari hulu lalu menyumbat jembatan di Garoga.
“Kami telusuri sampai ke hulu, berdasar citra satelit ditemukan 110 bukaan hutan, sedang kami identifikasi apakah prosesnya legal atau ilegal,” ujar Irhamni di Desa Garoga, Rabu (10/12/2025).
Bukaan hutan di hulu sungai diduga diketahui milik PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang berada di Kilometer 6 dan Kilometer 8. Hasil identifikasi kayu gelondongan identik dengan kayu yang berada di PT TBS.
Di lokasi milik PT TBS ini, pihaknya menemukan ada empat bukaan hutan.
“Kami cocokkan kayu di TKP dengan lokasi bukaan hutan, kami menemukan empat bukaan hutan di PT TBS, akan tetapi tidak berhenti di sini. Masih ada 106 yang belum ditemukan,” ujarnya.
Irhamni menjelaskan, pihaknya berharap jika ada informasi tentang 106 bukaan hutan yang belum ditemukan, agar segera dilaporkan.
“Sehingga kami tidak susah payah untuk menemukan lebih jauh lagi ke hulu sungai, yang mungkin memerlukan waktu dan tenaga yang cukup banyak” ucapnya.
Atas temuan barang bukti kayu gelondongan di TKP dan asalnya diduga dari PT TBS, Brigjen Moh Irhamni sudah menaikkan statusnya ke penyidikan untuk mencari siapa pelaku yang harus bertanggung jawab atas bencana banjir bandang.
“Kami akan kejar sampai ke atas untuk bukaan hutan lainnya yang belum kami temukan. Kalau memang mereka tidak melakuan kegiatan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. (DsP)
