Polisi Periksa Camat Huristak Atas Laporan Dugaan Penganiayaan

Palas – Polisi Sektor (Polsek) Barumun Tengah (Barteng), Polres Padang Lawas (Palas), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat Huristak, Arif Tastas Harahap (ATH), terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi ke-1 dengan Nomor: S.Pgl/10/XII/2025/Reskrim, di mana Camat Huristak dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

Arif Tastas Harahap diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Huristak Tongku Solah Hamonangan Daulay (TSD).

Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/XI/2025/SPKT/BARTENG/PALAS/SU, tertanggal 18 November 2025, dengan pelapor atas nama Tongku Solah Hamonangan Daulay.

Saat dikonfirmasi terkait pemenuhan panggilan tersebut, Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmad Saleh Nainggolan membenarkan bahwa Camat Huristak telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Benar, yang bersangkutan telah memenuhi panggilan dan keterangannya sudah kami ambil,” ujar AKP Rahmad Saleh Nainggolan kepada wartawan kamis (18/12/2025).

Lebih lanjut, Kapolsek Barteng menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan awal.

“Perkembangan penanganan perkara masih dalam proses pemeriksaan awal,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum.(DsP)

Related Post

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang