Masyarakat Sihopuk Bersatu Tuntut Lahan Seluas 2500 Ha.

Ratusan masyarakat Sihopuk Bersatu mendatangi PT Barumun Hutan Perkasa berunjuk rasa meminta agar lahan tanah hulayat yang mereka serahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 2.500 hektar agar di kembalikan ke masyarakat Desa Sihopuk, Kecamatan Halongonan Timur, Senin (24/2).

 

Masyarakat menduga sebagian lahan tersebut sudah di kuasai oleh mafia tanah karena pada saat masyarakat yang berunjuk rasa menanyakan kepada pihak perusahaan luas lahan yang dikelola perusahaan saat ini hanya sekitar 600 hektar padahal masyarakat desa menyerahkan lahan tersebut kepada kementerian kehutanan seluas kurang lebih 2.500 hektar.

 

Salah satu tokoh masyarakat Muhammad Halim Harahap menjelaskan bahwa lahan tersebut di serahkan masyarakat kepada Kementerian Kehutanan untuk dijadikan lahan reboisasi seluas 2.500 hektar pada tahun 1979, dan selanjutnya beberapa tahun kemudian salah satu perusahaan mengelola lahan tersebut yang di jadikan sebagai tanaman karet pada tahun 1999.

Pada tahun itu diketahui nama perusahaan tersebut HTI yang sekarang bertukar nama perusahaan menjadi PT Hutan Barumun Perkasa (HBP).

“Yang kami pertanyakan, lahan yang dulu diserahkan 2.500 hektar sekarang kenapa menjadi 600 hektar, selebihnya kemana,” tanya masyarakat.

Sementara, Faisal Ardiansyah Siregar menduga beberapa tahun ini izin pengelolaan dari lahan tersebut sudah tidak ada lagi. Masyarakat meminta perusahaan agar memperlihatkan izin pengelolaan lahan tersebut kepada masyarakat agar terang benderang.

 

Informasi yang di himpun dari masyarakat yang melakukan unjuk rasa menyampaikan beberapa poin tuntutan;

 

1. Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara agar segera menertibkan perambahan hutan di kawasan IUPHHK-HTI PT. HUTAN BARUMUN PERKASA yang mana telah menggarap tanah wilayah Desa Sihopuk ama dan Sihopuk Baru, karena sesuai dengan terbitan SK 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni karena waktu izin nya sudah berakhir PT. Hutan Barumun Perkasa (SK.320/Kpts.II/1998).

 

2. Meminta kepada Satgas Mafia Tanah supaya turun dan memeriksa IUPHHK-HTI PT. HUTAN BARUMUN PERKASA untuk mencari siapa mafia tanah tersebut.

 

3. Meminta kepada UPT. KPH VI Sipirok agar menyelesaikan permasalahan lahan di areal IUPHHK-HTI PT. HUTAN BARUMUN PERKASA sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 turunannya KepMenHut No. 36 Tahun 2025 tentang perambahan Hutan.

 

4. Meminta kepada Bupati agar menghentikan segala aktifitas diatas lahan yang diserahkan masyarakat serta mengosongkan lahan tersebut dan menertibkan perambahan hutan.

 

“Sebelum ada titik temu, kami masyarakat tidak akan membubarkan diri dari depan gerbang PT. Hutan Barumun Perkasa ini, aksi demo ini akan terus berlanjut,” pungkas Faisal.tutupnya.(red)

Related Post

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang