Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Ballroom Hotel Sapadia Gunungtua, Selasa (27/06/2023).
Turut hadir dalam acara sosialisasi Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM, Kajari Padang Lawas Utara Dr. Hartam Ediyanto, SH., M.Hum., diwakili Kasi Datun Johanes M. Aritonang, SH. MH, Danramil 05/PB Kapten Inf. Jungkarnaen Siregar, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH., MH., diwakili Wakapolsek Iptu P.M. Siboro, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat se Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Desa se Kabupaten Padang Lawas Utara, Tamu undangan lainnya.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Padang Lawas Utara dan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Beliau juga menyampaikan bahwa pemilihan kepala desa akan dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam waktu dekat.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa harus menjunjung tinggi prinsip langsung umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil. Panitia pemilihan kepala desa tidak boleh terlibat politik praktis, tidak boleh memihak kepada salah satu calon, terbuka dan bertanggung jawab” tegas beliau.
Beliau berpesan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini secara baik dan diharapkan dapat memberikan ilmu pengetahuan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala desa.
Adapun peserta sosialisasi petunjuk pemilihan kepala desa adalah para kepala desa dan sekaligus desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa tahun 2023 sebanyak 111 desa di Kabupaten Padang Lawas Utara.