Bebas Setelah 120 Hari, Ustad Aroma : “Saya Bukan Pelaku Cabul, Saya Dikriminalisasi”

PALUTA || Setelah 120 hari berada di balik jeruji besi, Rahmad Aroma Hasibuan alias Ustad Aroma (29) akhirnya kembali menghirup udara bebas. Namun, kebebasan itu justru menjadi awal dari perlawanan baru.

 

Iklan Banner

Mantan guru honorer Pondok Pesantren Thoiyiban Islamiyah, Padang Lawas Utara, tersebut resmi dikeluarkan dari tahanan pada Minggu (13/9/2026), setelah masa penahanannya berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.

 

Iklan Banner

Rahmad keluar dari Lapas Kelas III Gunungtua dengan membawa satu pesan utama: ia membantah seluruh tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepadanya dan mengaku menjadi korban kriminalisasi.

 

Iklan Banner

Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: Sp. Keluar.Han/35/IX/2026/Satreskrim, Polres Tapanuli Selatan menyatakan Rahmad dikeluarkan karena masa penahanannya selama 120 hari telah berakhir demi hukum.

 

Alih-alih langsung pulang, Rahmad justru berdiri di depan Lapas Kelas III Gunungtua dan membacakan surat terbuka yang telah disusunnya selama berada di dalam tahanan.

 

Dengan suara bergetar namun tegas, ia menyampaikan keresahannya kepada publik dan meminta perhatian pemerintah pusat terhadap perkara yang menjeratnya.

 

“Izinkan saya membacakan sebuah surat yang saya sudah susun kata-katanya pada saat saya masih di lapas,” ujar Rahmad di hadapan awak media, Minggu (13/9/2026).

 

Dalam surat terbuka tersebut, Rahmad secara khusus menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

 

Ia mempertanyakan keadilan yang menurutnya belum berpihak kepadanya dan menuding adanya dugaan kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum serta pihak yayasan tempatnya pernah bekerja.

 

“Tolong, Pak. Mengapa Bapak begitu tega mengabaikan permohonan dari rakyatmu yang diduga dikriminalisasi dan ditindas oleh oknum aparat penegak hukum dan pihak yayasan tempat saya bekerja?” katanya.

 

Rahmad bahkan mempertanyakan apakah hukum benar-benar telah berjalan adil dalam perkara yang dihadapinya.

 

“Apakah benar, Pak, hukum di negeri ini sangat tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” ujarnya.

 

Tak berhenti di situ. Rahmad juga meminta perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea agar bersedia memberikan pendampingan hukum terhadap dirinya.

 

“Horas, Bang Hotman Paris. Saya sangat berharap tim Hotman Paris berkenan mendampingi dan menangani perkara yang terjadi terhadap saya,” ucapnya.

 

Ia mengaku selama menjalani proses hukum telah kehilangan sejumlah hak kemerdekaannya dan mengklaim mendapat perlakuan kekerasan serta intimidasi.

 

Dituduh Cabuli 11 Santri, Rahmad Membantah Keras

Perkara yang menjerat Rahmad bermula dari laporan pihak yayasan pada 3 Februari 2026 yang menuduh dirinya melakukan pencabulan terhadap 11 santri.

 

Namun, Rahmad membantah keras tuduhan tersebut. Menurut versinya, laporan itu muncul sehari setelah dirinya lebih dahulu melaporkan pihak yayasan ke polisi terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan ketika dirinya menagih gaji honor yang disebutnya menunggak selama empat bulan.

 

Di hadapan media, Rahmad secara terbuka menyatakan dirinya bukan pelaku pencabulan.

 

“Dengan tegas dan lantang saya katakan, saya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan kepada saya. Saya bukan pelaku cabul!” tegasnya.

 

Ia juga menyatakan tuduhan tersebut sebagai sesuatu yang sangat bertentangan dengan latar belakang keluarga dan pendidikan agamanya.

 

“Saya dididik dan dibesarkan oleh orang tua dan keluarga baik-baik yang taat kepada perintah agama. Bagaimana mungkin saya melakukan sesuatu yang hina dan dilarang oleh agama?” katanya.

 

Rahmad kemudian melontarkan tudingan lebih serius. Ia menduga perkara tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan pihak yayasan.

 

Ia juga menduga sejumlah wali murid dan santri berada dalam tekanan ketika memberikan keterangan.

 

Salah satu hal yang dipersoalkannya adalah hasil visum yang menurut Rahmad tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik.

 

“Salah satunya saya bisa sebutkan adalah hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, yang di mana ada anak (korban) yang mengaku di BAP memberikan keterangan disodomi,” ungkapnya.

 

Rahmad juga mengklaim adanya persoalan penahanan ijazah yang menurutnya berpotensi menjadi tekanan terhadap para santri.

 

“Mereka diduga dipaksa oleh pihak yayasan untuk memberikan keterangan, sebab ijazah ditahan, kesinambungan status para murid yang tidak terjamin,” ujarnya.

 

Ia bahkan mengaku masih ada santri yang secara diam-diam menghubunginya dan menyampaikan rasa bersalah terkait perkara tersebut.

 

Namun, seluruh tudingan itu masih merupakan versi dan klaim Rahmad yang membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

 

Dalam pernyataannya, Rahmad juga mengungkap dugaan motif lain di balik perkara yang menjeratnya.

 

Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan keinginannya membongkar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah program dan anggaran di lingkungan yayasan, termasuk Dana Program Indonesia Pintar (PIP), program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Rahmad meyakini persoalan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya menghadapi perkara pidana.

 

Meski demikian, tudingan mengenai dugaan penyimpangan dana tersebut juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa adanya pembuktian dan proses pemeriksaan oleh aparat berwenang.

 

Setelah masa penahanan berakhir, Rahmad kini kembali ke tengah masyarakat dengan membawa sejumlah tudingan yang ia minta untuk diuji secara terbuka.

 

Ia berharap proses hukum terhadap perkara yang menjeratnya dapat berjalan objektif dan bebas dari intervensi.

 

Rahmad secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Ia berharap jaksa dapat melihat perkara tersebut secara jernih dan memberikan keadilan berdasarkan fakta serta alat bukti.

 

“Saya sangat berharap dan mengapresiasi. Sejauh ini saya sangat yakin bahwasanya masih ada jaksa-jaksa yang adil dan jujur,” pungkasnya.

 

Kini, pernyataan Rahmad menjadi bola panas baru dalam perkara tersebut. Di satu sisi, ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan pencabulan dan menyebut dirinya korban kriminalisasi. Di sisi lain, tuduhan terhadap dirinya merupakan perkara hukum yang harus dibuktikan melalui proses peradilan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Pondok Pesantren Thoiyiban Islamiyah belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi terkait tudingan rekayasa perkara, tekanan terhadap santri, maupun dugaan kriminalisasi yang disampaikan Rahmad Aroma. (DsP)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang Cerdas, Akurat dan Berimbang